Sampang - Salah satu pejabat desa yakni kepala dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya diamankan Satreskrim Polres Sampang terkait pengendara narkotika jenis sabu. Selasa kemaren
Dari penangkapan tersangka “M”, Kapolsek Sokobanah beserta anggotanya berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.
AKP Agung Joko mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang - Madura.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka “M”, setelah kami lakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu ± 0.32 gram” terang AKP Agung Joko, Kamis (18/11/2021)
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya juga mengatakan bahwa tersangka “M” yang berprofesi sebagai petani dan juga menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep desa Sokobanah ini menjual narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Jurnalis : S_Hidayat
Editor : Biro Sampang